Pasal 3
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: a. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; b. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; c. Kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan BUN; d. Instansi Pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; e. Satker PNBP Migas dan Kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN; dan/atau f. Satker PNBP Migas dan instansi pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah.
