PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. PNBP SDA Migas terdiri atas:
- pendapatan minyak bumi; dan
- pendapatan gas bumi. b. PNBP Migas Lainnya terdiri atas:
- pendapatan minyak mentah DMO;
- pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
- pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. aset; b. kewajiban; c. ekuitas; d. pendapatan; dan e. beban.
