Pasal 6
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan/atau kewajiban sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pajak:
menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
menyediakan layanan pendaftaran peserta billing;
menyediakan layanan pembuatan kode billing;
menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
membandingkan data pembayaran berdasarkan kode billing dengan data kode billing yang diterbitkan;
melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur MPN. b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
menunjuk Bank/Pos Persepsi yang menjadi peserta uji coba;
melakukan pengawasan terhadap Bank/Pos Persepsi;
menyediakan data billing yang telah dibayar. c. Pusintek: www.djpp.kemenkumham.go.id
menyediakan jaringan dan infrastruktur back up data MPN;
memelihara jaringan dan infrastruktur back up data MPN. d. Bank/Pos Persepsi:
dapat menyediakan jasa layanan pendaftaran peserta billing bagi Wajib Pajak;
dapat menyediakan jasa layanan pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak;
menerima pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). e. Wajib Pajak:
melakukan pendaftaran peserta billing satu kali untuk pertama kali;
melakukan pengisian data setoran pajak dalam rangka memperoleh kode billing; dan 3) melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.
