PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM...
Pasal 5
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut: a) Direktorat Jenderal Pajak; b) Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c) Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
- Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
- Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
