PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas: a. Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum; b. Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana;
c. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu; d. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir; e. Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
