Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengelola Dana menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan penghimpunan Dana; c. pelaksanaan pengembangan Dana; d. pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir; e. pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana; f. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana; g. penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum; h. pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan; i. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana; j. pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.
