PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 18
BAB 6 — DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HULU
Direktur Utama MENETAPKAN pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
