PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang dibiayai dengan SBSN dilakukan dengan melakukan realokasi SBSN pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan setelah dilakukan audit oleh BPKP. (2) Pembayaran sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan revisi DIPA sepanjang tersedia SBSN pada tahun berkenaan. (3) Ketersediaan SBSN pada tahun berkenaan didasarkan pada keterangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (4) Tata cara revisi DIPA mengikuti peraturan ketentuan perundangan yang berlaku.
