PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Anggaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pengalokasian anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
