PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara: a. penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. b. pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN. c. penghentian pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN. d. perlakuan atas pekerjaan dari kegiatan yang dibiayai dengan SBSN yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
