PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 26
BAB 7 — SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Pekerjaan kontrak tahunan yang dibiayai SBSN yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya. (2) penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
