Pasal 25
BAB 6 — REMUNERASI REKSUS SBSN
(1) Dalam pengelolaan dana SBSN pada Reksus SBSN, Kementerian Keuangan dapat memperoleh Remunerasi Reksus SBSN dari Bank INDONESIA dan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. (2) Remunerasi Reksus SBSN pada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Bersama Gubernur Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan. (3) Remunerasi Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
antara Dirjen Perbendaharaan dengan Pimpinan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. (4) Remunerasi Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor melalui mekanisme Treasury Notional Pooling.
