Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Sebagai dasar pengisian Reksus SBSN untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan daftar proyek/kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dan/atau rencana penarikan
dana kepada DJPPR c.q Direktorat Pembiayaan Syariah untuk periode tahunan dan bulanan. (2) DJPPR c.q Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan daftar proyek/kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dan/atau rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) Dalam hal terdapat revisi data proyek/kegiatan yang dibiayai dengan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan revisi data kepada DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (4) Untuk Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan rapat koordinasi bulanan terlebih dahulu dengan Kementerian Negara/Lembaga dan DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk melaksanakan rekonsilisasi data realisasi penyerapan dana serta konfirmasi kebutuhan riil pada periode bulan berkenaan dan saldo Reksus SBSN. (5) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan rencana penarikan dana oleh Kementerian Negara/Lembaga, Saldo Reksus SBSN, dan jadwal penerbitan SBSN. (6) Dalam hal saldo Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi dan belum akan dilakukan penerbitan SBSN, dilakukan reklasifikasi dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya. (7) Pengisian Reksus SBSN pada akhir tahun anggaran, dilakukan sebesar sisa alokasi dana SBSN pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau sesuai rencana penarikan dana.
