Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan melalui seleksi: a. penelitian administratif; dan b. pengujian sistem. (2) Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penelitian atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bank umum mitra pemerintah dalam penempatan uang negara. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) huruf b yaitu: a. Bank Umum Syariah yang sebagian besar sahamnnya dimiliki oleh Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan telah berdiri sendiri sebagai badan usaha terpisah; b. memiliki interkoneksi dengan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, telah melaksanakan user acceptance test dan mendapatkan penetapan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c. memiliki produk Giro Mudharabah yang ditunjukkan dengan surat dari pimpinan Bank Umum Syariah; dan d. menyediakan CMS BUS sesuai user requirement yang disampaikan oleh DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan DJPb c.q. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. (5) Pengujian Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unit test, system integration test dan user acceptance test terhadap interkoneksi host to host pengiriman SP2D elektronik antara sistem Bank Umum Syariah dan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (6) Pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh DJPb c.q. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. (7) Penetapan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan setelah dinyatakan lulus atas penelitian administratif dan pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Dirjen Perbendaharaan membuka Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN dalam bentuk Giro Mudharabah. (9) Jumlah penempatan dana pada Reksus SBSN di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.
