PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 15
(1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah margin paling sedikit 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi. (2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
