Pasal 18
BAB 7 — PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI SDM
(1) Pengembangan jangka pendek Sistem Informasi SDM diarahkan pada pengintegrasian Sistem Informasi SDM di lingkungan Kementerian Keuangan dengan melalui penyeragaman struktur, susunan, urutan, dan kodifikasi elemen Data SDM sebagaimana dimaksud dalamPasal 9, serta dengan pembakuan sistem dan prosedur pemutakhiranData SDM. (2) Pembakuan sistem dan prosedur pemutakhiran Data SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem dan prosedur, batasan-batasan, dan periode pelaksanaan dengan MENETAPKAN:
a. sistem dan prosedur perekaman data;
b. sistem dan prosedur pemutakhiran data;
c. sistem dan prosedurpengelolaan arsip elektronik;
d. pembagian kewenangan pemutakhiran data; dan
e. pembuatan modul sinkronisasi data.
