PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 70
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan; dan/atau b. Kepala Badan Pengusahaan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan; f. Penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; dan j. Penatausahaan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
