PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 69
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kepala Badan Pengusahaan wajib melakukan Penatausahaan atas Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Penatausahaan meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (3) Badan Pengusahaan melakukan Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut Penggolongan dan kodefikasi BMN. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen Penatausahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
