PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 53
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penjualan dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Aset yang tidak lagi dapat digunakan atau tidak lagi dapat dilakukan Pemanfaatan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara/ Badan Pengusahaan apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan dilakukan secara lelang di hadapan pejabat lelang.
