PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemindahtanganan merupakan pendapatan negara dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Penjualan atas Aset yang pendanaannya berasal dari pendapatan operasional, pendapatan yang diperoleh merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan dapat dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan.
