PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Tahapan pelaksanaan KSPI meliputi: a. perencanaan KSPI; b. penyiapan KSPI; dan c. transaksi KSPI. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
