Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil dari KSPI terdiri atas: a. barang hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI; dan b. pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai, jika ada. (2) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Badan Pengusahaan dengan mempertimbangkan keuntungan pada masing-masing proyek. (3) Pembebanan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditiadakan dengan ketentuan: a. PJPK mengajukan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback); atau b. PJPK tidak perlu mengajukan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), dalam hal permohonan KSPI diajukan oleh Kementerian/ Lembaga selaku Pengguna Barang atau PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan Aset kepada Pengelola Barang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan merupakan proyek pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam:
- daftar rencana kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha;
- Peraturan
mengenai percepatan proyek strategis nasional; dan/atau 3. dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). (4) PJPK bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap usulan peniadaan pembebanan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh PJPK. (6) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan terhadap KSPI dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
