Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLA ASET
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Aset. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melimpahkan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau b. pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. (4) Pelimpahan wewenang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
