PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi: a. BMN; dan b. Aset Dalam Penguasaan. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang diperoleh dari pendapatan Badan Pengusahaan; dan b. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan Badan Pengusahaan. (3) Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. aset lainnya berupa barang yang belum tercatat sebagai aset tetap; dan b. aset lainnya berupa barang yang direncanakan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
