Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; c. mencegah Aset digunakan oleh pihak lain secara tidak sah; dan/atau d. pemberian layanan Badan Pengusahaan. (2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan Pengusahaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK- BLU.
