PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan. (3) Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi BMN pada Badan Pengusahaan.
