PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 2 — PERMOHONAN REGISTRASI
(1) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik.
