PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 2
BAB 2 — PERMOHONAN REGISTRASI
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
