Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap permohonan registrasi kepabeanan yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau terhadap perubahan data yang telah disampaikan/diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,yang belum mendapat keputusan/persetujuan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011; b. terhadap NIK yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011, diperlakukan sama seperti surat pemberitahuan NIK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
