PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi konfirmasi dan/atau penelitian lapangan. (3) Terhadap formulir isian registrasi yang telah dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
