PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
