PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga...
Pasal 3
(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
