PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 3
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
- Jasa Produk hasil penelitian;
- Penggunaan tenaga ahli;
- Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan
- Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
