PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 2
Jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup pelayanan rekomendasi, advokasi, alih teknologi, pengujian, konsultasi, operasional, survey, pilot project, pilot plan, dan/atau prototype.
