PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengusaha Pabrik dapat melakukan pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala, sepanjang Pengusaha Pabrik telah: a. mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan b. menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik.
