PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perhitungan besaran nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai yang dilunasi dengan Pembayaran secara Berkala adalah sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari nilai cukai rata- rata perbulan, yang dihitung dari jumlah nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir terhitung sejak pengajuan permohonan Pembayaran secara Berkala.
