PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan c. Penyuluh Pajak Ahli Madya. (3) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas: a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Penyuluh Pajak Ahli Muda, meliputi:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Penyuluh Pajak Ahli Madya, meliputi:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
