PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
(1) Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. (2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
