Pasal 25
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a angka 5 meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di INDONESIA. (2) Lembaga Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 3 meliputi lembaga pendidikan dalam negeri milik Swasta, meliputi: a. lembaga pendidikan anak usia dini formal; b. lembaga pendidikan dasar; c. lembaga pendidikan menengah; atau d. lembaga pendidikan tinggi. (3) Lembaga Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 4 meliputi: a. lembaga kursus; b. lembaga pelatihan; c. kelompok belajar; d. pusat kegiatan belajar masyarakat; e. majelis taklim; atau f. satuan pendidikan yang sejenis. (4) Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Kemanusiaan, dan Lembaga Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, termasuk lembaga internasional dan/atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan di INDONESIA.
