Pasal 24
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dikelompokkan sebagai berikut: a. Kategori I, meliputi:
Swasta, kecuali yayasan dan Koperasi;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
badan hukum yang dimiliki Negara;
lembaga pendidikan asing; atau
badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA. b. Kategori II, meliputi:
Yayasan;
Koperasi;
lembaga Pendidikan Formal; atau
lembaga Pendidikan Non Formal. c. Kategori III, meliputi:
Lembaga Sosial;
Lembaga Sosial Kemanusiaan;
Lembaga Sosial Keagamaan;
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara; atau
lembaga/organisasi internasional/asing. (2) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan permohonan/usulan Sewa.
