PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN...
Pasal 8
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa yang dapat berupa pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit. (2) Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.
