Pasal 7
(1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. (2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
