PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam...
Pasal 20
BAB 6 — PENGGUNAAN ANGGARAN SUBBAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA LAINNYA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran pada BA K/L dan/atau pada BA BUN setelah mendapatkan arahan
dapat mengusulkan permintaan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang anggarannya termasuk berasal dari hasil efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk: a. Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau b. kegiatan prioritas PRESIDEN.
