Pasal 19
BAB 5 — PERGESERAN ANGGARAN HASIL EFISIENSI KE SUBBAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA LAINNYA
(1) Untuk anggaran TKD yang telah dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN TKD ke Sub BA BUN Belanja Lainnya. (2) Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD melakukan revisi pengurangan pagu DIPA BUN TKD per daerah berdasarkan hasil penyesuaian rincian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pelaksanaan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan reviu dari APIP K/L. (4) Besaran anggaran yang akan digeser ke sub BA BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan karakteristik masing-masing jenis TKD. (5) Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
