PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian...
Pasal 9
BAB 3 — PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY, DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau
DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran. (2) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
