Pasal 10
BAB 3 — PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY, DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak mencukupi besaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pemenuhan sisa kewajiban dapat bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah yang akan diperhitungkan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025. (3) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
