Pasal 13
BAB 3 — PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY, DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
(1) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH dilaksanakan berdasarkan pencatatan DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar untuk penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipergunakan untuk menampung dana hibah dalam rangka Pilkada Serentak 2024. (3) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran.
