Pasal 12
BAB 3 — PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY, DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (12), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola DTU, menyampaikan rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH, dan penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran DTU melakukan: a. pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH; dan b. penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran pihak ketiga.
