PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Dalam rangka penggunaan BMN sebagai Aset SBSN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau pihak lain yang ditunjuk dapat melakukan legal due diligence atas BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN.
