PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 10
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menyampaikan permintaan tanggapan dan kelengkapan dokumen pendukung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan legal due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
